BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Empat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu bandar sabu tertangkap aparat kepolisian Satnarkoba Polresta Bandarlampung.
Kelima tersangka yakni, IS (40) warga Jalan Abdurrahman, Kaliawi, JAR (47), JUP (50), TEG (35), dan BOW (39) yang merupakan warga Jalan Rajawali, Kelurahan Kelapa, Bandarlampung. Kelimanya tertangkap di Jalan Rajawali, Bandarlampung, Minggu sore (29/7).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono melalui Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mohammad Ali Muhaidori mengatakam, kelimanya ditangkap dari informasi bahwa kelimanya akan transaksi narkotika jenis sabu.
“Kami tangkap saat empat tersangka sedang membeli sabu kepada BOW yang merupakan seorang pengedar,” ujarnya, Selasa (31/7).
Ia menambahkan, saat ini kelima tersangka tersebut sudah berada di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Dari penangkapan itu, petugas menyita beberapa alat bukti sabu dan handphone.
“Kita sedang kembangkan mereka. Kami juga mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik sabu seberat dua gram dan dua handphone merk nokia,” jelasnya. (adm/rf)
874 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
SIMPAN 8 PAKET SABU, RESIDIVIS NARKOBA DIRINGKUS
POLRESTA TERIMA KUNJUNGAN SERDIK SESPIMMEN DIKREG KE 63
JADI KURIR SABU, PETANI ASAL TANGGAMUS DITANGKAP SAT NARKOBA POLRESTA BANDARLAMPUNG
BUAT LAPORAN PALSU KORBAN CURAS, PEMUDA LAMTENG DIAMANKAN POLSEK SUKARAME
POLRESTA RINGKUS WARGA KALIAWI PENGEDAR SABU
No Responses