
BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Rismi Erida Sari menjalani hukuman tahanan kota.
Sang penipu yang merupakan istri dari bapak Bimantara salah satu anggota satuan TNI AU Lanud Pangeran M Bunyamin inipun dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan tersebut dijatuhi oleh Majelis Hakim Akhmad Lakoni pada 7 Februari 2017 dengan nomor putusan 1013/pid.b/2016/pntjk.
Panitera Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Husnul Mauly mengatakan, terdakwa telah diputus selama 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 3 tahun.
“Terdakwa dijatuhi Pasal 378 tentang penipuan,” katanya, Selasa (16/10).
Usai putusan itu, lanjut Husnul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Gustiawan saat itu mengajukan banding. Putusan banding tersebut, menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi menghukum terdakwa dengan kurungan selama 3 tahun.
“Setelah keluar putusan itu, terdakwa mengajukan kasasi. Dan berkas kasasinya sampai saat ini belum turun,” ujarnya. (adm/rf)