BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Beredarnya isu pengendara motor ditilang polisi karena menggunakan sendal jepit viral di Media Sosial. Dalam beberapa hari terakhir, isu larangan ini cukup ramai dan menjadi topik hangat yang dibicarakan masyarakat. Jum’at (17/6)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengatakan, aturan pengendara motor dilarang memakai sendal jepit hanya bersifat imbauan.
Menurut dia, pada operasi tahun lalu korban kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan. Sehingga, masyarakat di imbau agar tidak memakai sendal jepit untuk berkendara.
“Gak ada larangannya (pakai sendal). Pada operasi tahun lalu, korban kecelakaan lalu lintas meningkat. Imbauan pakai sandal jepit untuk perlindungan diri pengemudi itu sendiri dari benturan dan goresan aspal,” terang dia.
Lebih lanjut, pada Senin (13/6) Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan karena mempertimbangkan pentingnya nyawa saat berkendara, ia mengimbau agar tidak terjadi risiko lebih besar jika ada insiden tak diinginkan.
“Bukan berarti pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal, jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh, lecet minimal. Kalau pakai sepatu barang kali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita,” pungkas Firman di Polda Metro Jaya. (TSF/AA)
832 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses