Perambah Diimbau Tinggalkan Register 39

Ilustrasi.

KOTAAGUNG LAMPUNG SEGALOW – Sekkab Tanggamus Andi Wijaya mengimbau para perambah hutan untuk meninggalkan Blok VI, Register 39, Kecamatan Bandarnegerisemuong, demi keselamatan mereka sekaligus menghindari konflik dengan kawanan gajah.

“Konflik kali ini berbeda dengan sebelumnya. Karena, Blok VI itu rumahnya gajah. Sedangkan di Kecamatan Semaka, adalah kawanan gajahnya memang sudah merangsek ke permukiman warga di pekon,” kata sekkab, Selasa (24/4/2018).

Sekda mengaku, dalam waktu dekat ini, diperkirakan pekan depan, pihaknya akan mengundang rapat semua pihak terkait untuk menindaklanjuti peristiwa konflik gajah versus manusia itu.

Pemkab Tanggamus tak bisa berbuat banyak untuk menangani masalah tersebut. “Lokasinya memang di Tanggamus. Manusianya adalah warga Tanggamus. Tetapi kewenangan menangani masalah ini, adalah di Dinas Kehutanan Lampung. Dan pemprov sudah punya satuan tugas (satgas) khusus menangani konflik gajah dengan manusia. Bahkan sudah di-pergub-kan. Jadi pemkab hanya sebatas mengimbau dan merekomendasikan,” ujar sekkab.

Masih menurutnya, Satgas tersebut, setahu dirinya sudah punya program-program kerja. Bahkan satgas penanggulangan gajah tingkatannya sampai ke tingkat pekon. Garis koordinasi mereka berada si bawah Dinas Kehutanan dan gubernur.

Saat ini yang pasti, pemkab hanya bisa menantikan penerapan keputusan pemprov, tentang penyelesaian konflik satwa dengan manusia yang sudah dibentuk.

Terkait konflik gajah, Pemkab Tanggamus memang menemui berbagai kendala dari segi administrasi. Pasalnya kewenangan hutan ada di tingkat provinsi, dalam hal ini dipegang Dinas Kehutanan. Kemudian soal satwanya, merupakan kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung-Bengkulu.

“Dari gambaran aturan otonomi daerah dan SK Gubernur tentang penyelesaian konflik satwa, maka penanganan perambah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Lampung. Sedangkan penanganan satwanya oleh BKSDA. Nah, Pemkab Tanggamus hanya bisa membina masyarakatnya,” kata sekkab.

SK gubernur juga ditentukan ada tim koordinasi dan tim satgas di tingkat provinsi. Tim Koordinasi, anggotanya adalah sekkab kabupaten/kota, untuk koordinasi dengan pihak terkait dalam proses mengatasi dan menyelesaian konflik di suatu daerah.

Kemudian tim satgas dikoordinir dan dipegang oleh BKSDA. Tim itu bertugas memberikan perlindungan ke satwa serta langkah yang ditempuh. Dilibatkan juga perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing untuk berperan dalam penyelesaian konflik.

“Kalau dari keputusan gubernur, peran pemkab hanya jadi anggota tim koordinasi. Penyelesaian utama ada di pihak BKSDA dan Dishut Lampung,” pungkasnya.(SB/CD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *