BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Susilowati (45), terdakwa kurir narkoba divonis kurungan penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Warga Jalan Sultan Badarudin, Gang Dahlia, Kelurahan Gunung Agung, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung ini, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata ketua Majelis Hakim Mansur, Jum’at (7/9).
Sebelumnya, pada Kamis 29 Maret 2018 silam, terdakwa memesan narkoba jenis sabu kepada Chandra Wijaya sebanyak 10 gram. Setelah itu, sabu dibagi oleh terdakwa menjadi 1 buah plastik besar, 2 buah plastik klip sedang, dan 19 plastik klip kecil.
“Sabu tersebut rencana akan dijual kembali oleh terdakwa. Namun belum sampai terjual, rekan terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dikediamannya,” ujar JPU. (adm/rf)
629 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses