Pertimbangan Hakim Putus Rendah Terdakwa Pemalsuan

Pertimbangan Hakim Putus Rendah Terdakwa Pemalsuan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sedikitnya ada 5 pertimbangan Majelis Hakim Ahmad Lakoni memutus rendah terdakwa pemalsuan tandatangan surat (sporadik), Irwandi.

Ditemui diruangannya, Ahmad Lakoni memaparkan, bahwa pertimbangannya memutus rendah terdakwa lantaran pembuat surat palsu tidak diajukan dalam persidangan. Dalam persidangan, katanya, yang diajukan hanya pengguna saja.

“Masalah surat tersebut dibuat oleh adik terdakwa itukan penilaian mereka. Yang jelas hakim memiliki penilaian sendiri. Kemudian perkara ini adalah perkara dendam keluarga, masalahnya anak korban bercerai dengan adik terdakwa. Jadi bukan pidana asli tapi motif aslinya adalah dendam,” terangnya, Selasa kemarin (21/8).

Ia menambahkan, pertimbangan lainnya adalah nilai kerugiannya yang dilakukan terdakwa adalah sangat kecil yakni hanya Rp25 juta. Bahkan, lanjut Lakoni, uang tersebut bukan digunakan terdakwa melainkan digunakan untuk kepentingan anak korban sendiri.

Baca Juga:   Ukur Ulang Lahan PT SGC Aksi Pertama DPR RI

“Jadi ngambil bank dengan jumlah kecil itu bukan untuk terdakwa, tapi untuk kepetingan mantan suami adik terdakwa yang notabanenya adalah anak dari Darwin Muchlis. Kemudian surat sporadik itu juga bukanlah syarat untuk mengambil bank, jadi kalaupun bank nya macet maka tidak akan dilelang,” jelasnya.

Sebelumnya, meskipun tanpa dihadiri terdakwa, sidang perkara pemalsuan tanda tangan surat (sporadik) tetap dilanjutkan.

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Lakoni memutus terdakwa Irwandi dengan kurungan penjara selama 6 bulan. “Memutus kurungan penjara kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” kata Ahmad Lakoni.

Baca Juga:   Danrem 043/Gatam Kunjungi Awak Media di Provinsi Lampung

Putusan tersebut sangat rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun 3 bulan. “Kami menyatakan fikir-fikir,” kata JPU.

Diketahui dalam dakwaan, seorang mertua melaporkan kakak dari anak menantu lantaran telah melakukan pemalsuan dan penipuan. Perbuatan itu berawal dari perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) oleh kakak kandung anak menantu Darwin Muchlis yakni Irwandi.

Awalnya Darwin hendak menaikkan surat tanah sporadik menjadi sertifikat tahun 2016, namun surat sporadik tersebut tidak ada dan mengira terselip. Namun pada bulan Agustus 2017, Darwin mendapat informasi bahwa surat sporadik tersebut berada di Bank BRI Unit Pasar Tugu dan telah dianggunkan oleh Irwandi.

Baca Juga:   Sekdaprov Fahrizal Tindaklanjuti Hasil Pertemuan Gubernur Arinal dalam Rakornas Forkopimda

Darwin pun mengecek kebenaran informasi di Unit BRI Pasar Tugu dan ternyata informasi tersebut benar telah dianggunkan oleh Irwandi dengan menggunakan surat kuasa yang ditanda tangani Darwin.

Saat itu, Darwin merasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan, saksi Febriano Harmara Hadi selaku marketing menjelaskan bahwa ia didatangi terdakwa untuk mengajukan peminjaman dan saksi menjelaskan persyaratannya. (adm/rf)

 617 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan