BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW – Soal pencabutan KWH meteran, pengamat hukum (PH) Universitas Lampung (Unila) Edi Rifai, meminta pelanggan untuk menggugat PLN untuk membuktikan adanya tindak pencurian.
“Soal pencabutan KWH meter kalau memang dalam peraturannya seperti itu yang pelanggan harus melaksanakan. Tapi kalau tidak seperti itu, ya pelanggan tinggal menggugat PLN dan mengadukan kepada YLKI atas tindakan melanggar hukum,” terangnya, Jum’at (2/11).
Lanjut Edi, masalah tanggungjawab terhadap KWH meter tinggal melihat hubungan perjanjiannya apakah yang bertanggungjawab pemilik rumah atau yang mengontrak di rumah tersebut.
“Mengenai pencurian itukan harus dibuktikan bahwa pelanggan memang benar-benar melakukan pencurian, tinggal tergantung pembuktian perkaranya, kalau memang ada bukti tindak pencurian. Tapi kalau tidak ya pelanggan tinggal menggugat saja,” jelasnya.(adm/rf)
593 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
POLISI RINGKUS DUA PELAKU PENJUAL MOBIL DENGAN BPKB PALSU
KEDAPATAN BAWA CELURIT, SEORANG PELAJAR SMA DIAMANKAN
KEPERGOK SAAT BERAKSI, RESIDIVIS CURANMOR KEMBALI DIRINGKUS POLSEK PANJANG
GUBERNUR ARINAL BERSAMA KETUA TP PKK HADIRI ACARA “ISTANA BERBATIK”
JUALAN SABU DAN EXTACY, KULI SERABUTAN DIAMANKAN SATUAN RESERSE NARKOBA
No Responses