BANDAR LAMPUNG – Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, oleh Direktur PT. Citra Andalas Utama (CAU), Syamsul Arifin terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Tanjung Karang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, Rabu (3/1/2017) memasuki tahap penyerahan barang bukti.
Kuasa hukum penggugat, KMS Herman,SH.,MH.,M.Si.,CLA dari Liswar Mahdi & Partner, usai sidang mengatakan, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BRI dan KPKNL, terkait pinjaman sebesar Rp1,2 Miliar namun BRI dalam tagihannya mengeluarkan penagihan sebesar Rp28,6 Miliar.
“Itu yang kita anggap suatu perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya kita mengajukan gugatan ke PN Tanjung Karang,” kata KMS Herman.
Dia menceritakan, pada 8 Desember 2015, kliennya menerima surat dari BRI No.: 6965/KC-XIX/ADK/12/2015 perihal pemberitahuan sisa kewajiban yang harus dipenuhi sebesar Rp28,6 Miliar.
“Karena merasa tidak pernah memiliki pinjaman sebesar itu (Rp28,6M), klien kami melayangkan somasi ke BRI yang intinya meminta pihak bank memberikan penjelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi klien kami, namun jawaban atas somasi tersebut belum menjelaskan kenapa ada kewajiban sebesar Rp28,6 M itu,” ungkap KM Herman.
Awalnya, kata KMS Herman, pembayaran cicilan kliennya tersebut terhadap tergugat berjalan lancar-lancar saja. Hingga pada sekitar tahun 2015, pembayaran bunga agak tersendat sehingga penggugat mendapatkan teguran dengan surat peringatan I pada 23 Juni 2015. Dimana kualitas total tunggakan sebesar Rp1,26 Miliar.
“Pada tanggal yang sama, klien kami menerima surat peringatan kedua dengan total tunggakan sebesar Rp1,28 Miliar. Lalu, pada 3 Agustus 2015 terjadi negosiasi dalam rangka restrukturisasi dimana nilai tunggakan menjadi Rp1,29 Miliar,” terang KMS Herman.
Namun, kata KMS Herman, pada 9 September 2015 pihak tergugat mengirimkan surat peringatan ketiga dengan total kewajiban sebesar Rp1,32 Miliar.
“Pihak tergugat kembali memberikan surat kepada klien kami pada 8 Desember 2015, dimana kewajiban klien kami membengkak sebesar Rp28,6 Miliar, dengan catatan kewajiban tersebut belum termasuk bunga, denda dan biaya lain,” ucap KMS Herman.
Dia menegaskan, apa yang dilakukan BRI bisa ditafsirkan tindakan perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian terhadap kliennya. Oleh karenanya, penggugat berhak menuntut ganti kerugian.
“Klien kami mengajukan gugatan atas kerugian materil Rp3 Miliar dan Immaterial sebesar Rp10 Miliar,” tegas KMS Herman.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (10/1/2017) dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. “Pekan depan kita menghadirkan 2 saksi fakta dari kantor pemilik jaminan dan 1 saksi ahli dari Universitas Lampung,” ungkap KMS Herman.
Dia menambahkan, jika melihat dari fakta-fakta persidangan kita sudah bisa buktikan bahwa unsure-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat sudah terpenuhi.
Sementara, kuasa hukum PT. BRI Tbk Tanjung Karang, Harley SH enggan berkomentar terkait gugatan tersebut.
“Bukan ranah saya memberikan penjelasan,” kata Harley. (RED)
Tags:
No Responses