PKB Ultimatum Prabowo Minta Maaf

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edi mengultimatum Prabowo Subianto terkait pernyataan perpindahan kantor kedutaan besar (kedubes) Australia untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Prabowo dinilai tidak menghargai masyarakat Indonesia yang selama ini memiliki hubungan keagamaan dengan warga Palestina. Pernyataan prabowo juga dianggap tidak bisa menjadi seorang pemimpin karena telah melanggar konstitusi.

“Kalau dalam dua hari ke depan dia tidak bisa merubah peryataannya. Maka PKB sendiri akan melakukan langkah untuk melapor ke bawaslu. Sehingga, bisa didiskualifikasi sebagai calon presiden,” kata Lukman Edi di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Jumat (23/11).

Tak hanya itu, Lukman menjelaskan, jika Prabowo dianggap telah melanggar ketentuan KPU terkait pencalonan presiden.

“Barang yang bengkok harus di luruskan. Prabowo telah melanggar Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 tentang jika seorang calon presiden melanggar konstitusi maka KPU berhak mendiskualifikasi,” tuntasnya. (fry/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *