BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Pengacara Denny Fariz melaporkan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Rayon Tanjungkarang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut soal dugaan pemerasan atas nama lembaga dengan dalih kerusakan KwH meter senilai Rp10,6 juta.
“Klien saya Hj. Wasilah, warga Jalan Mataram, Bandarlampung, biasa membayar antara Rp500 ribu – Rp600 ribu per bulannya sejak 1998 lalu. Tapi, setelah 20 tahun menjadi pelanggan, tiba-tiba pada 26 Oktober 2018 disodori denda Rp10,6 juta dengan alasan kaca KwH meter bolong,” jelas Denny, Kamis (6/12).

Meskipun ada kerusakan, diyakini kliennya tidak pernah melakukan kecurangan. Bahkan, setelah KwH meter disita sebagai barang bukti, korban langsung melakukan uji tera ulang dan hasilnya normal.
“Kami uji tera ulang Kwh meter di Labortarium PLN sendiri. Hasilnya normal dinyatakan langsung oleh petugasnya. Saya yakin kebolongan itu terjadi antara 1998 hingga 2018. Jadi, ini jelas bukan kecurangan, tapi lantaran keteledoran PLN yang tak melakukan pemeremajaan,” sambungnya.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu respon Kejati Lampung atas laporan tersebut.
“Sudah kita laporkan pada 4 Desember kemarin. Selain itu, kami sertakan juga bukti pendukungnya,” kata Denny Fariz.(fry/rf)