5 Oktober 2024

PLN Siap Hadapi Proses Hukum

PLN Siap Hadapi Proses Hukum

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan beragam kemungkinannya terkait laporan pelanggan soal keberatan dengan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Terkait adanya pemutusan meteran (KwH) pelanggan, itukan memang ada indikasi pelanggaran. Kalau proses P2TL sudah sesuai peraturan yang berlaku dalam prosedur PLN,” kata Kepala Humas PT PLN Tanjung Karang kemarin, Ferdiansyah, Jum’at (14/12).

Baca Juga:   Pantau Kesiapan Pemilu, Dandrem 043/Gatam Adakan Video CONVERENCE Dengan Pangdam II/SWJ.

Dia menjelaskan, konsumen memiliki hak melakukan itu. “Kami akan menunggu panggilan dari Kejati Lampung,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PLN dilaporkan pelangggan atas nama Hj. Wasillah melalui Kuasa Hukum Denny Fariz, SH. MH., ke Kejati Lampung pada 4 Desember 2018.

“Sudah kita laporkan ke Kejati beserta dengan bukti-bukti pendukung lainnya. Dan sampai saat ini masih menunggu perkembangan,” kata Denny.(fa/rf)

 772 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan