PLN Tetap Meras Pelanggan

PLN Tetap Meras Pelanggan

Denny Fariz, SH.MH.

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Lampung, tetap kekeh meminta uang denda kepada pihak pelanggan yang diduga telah sengaja lubangi tutup KWH meteran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ria selaku Manager Rayon Tanjungkarang, Bandarlampung, saat wakil pelanggan yang bernama Dinan bersama Denny Fariz, penasehat hukumnya, mengunjungi Kantor PLN, Cabang Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin kemarin (29/10).

“Faktanya setelah dilakukan pemeriksaan di lab bahwa meteran tersebut normal dan tidak ada kendala ataupun indikasi mencuri listrik,” kata Denny kepada media Rabu (31/10).

Baca Juga:   Zikir Sambut Ramadhan 1441 H, Gubernur Arinal Bangkitkan Keyakinan dengan Pertolongan Allah SWT Wabah Covid-19 Segera Berakhir

Menurut Denny, benda bersarang yang ditemukan oleh pihak petugas laboratorium tidak tahu asal muasalnya. Benda yang dituduhkan pihak PLN untuk melubangi tutup meteran tersebut tidak jelas dari mana.

“Klien saya sendiri tidak menempati rumah itu, karena rumah itu memang sudah lama dikontrakkan. Memang dalam faktanya meterannya berlubang, akan tetapi tidak berpengaruh karena berdasarkan kesimpulan petugas laboratorium kemarin secara tertulis hasilnya normal,” jelasnya.

Lanjut Denny, dirinya siap bertanggungjawab untuk menghitung ulang agar mengetahui TDL dan biaya bebannya apakah masih dalam keadaan wajar atau tidaknya. Sebab, katanya, pihak PLN sendiri sudah melihat tagihan dalam 16 bulan terakhir dan dalam keadaan wajar.

Baca Juga:   Anggota DPRD Budhi Condrowati Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020

“Sudah diprint sendiri oleh PLN dan hasilnya tagihannya normal dan wajar. Tapi kenapa ko klien saya malah masih dikenakan denda. Jika hanya karena lubang, kami kurang berkenan karena berdasarkan Undang-undang yang mempengaruhi alat ukur salah satunya adalah melubangi tutup meter,” terangnya.

Terpisah, Manajer PLN Rayon Tanjungkarang, Bandarlampung, Ria mengakui, bahwa lubang dari tutup meteran tersebut tidak mempengaruhi putaran listrik. Menurutnya, yang mempengaruhi putaran listrik adalah berupa benda yang dimasukan di dalam meteran tersebut.

Baca Juga:   Tes Urine 2.901 ASN Dialokasikan Rp1 M

“Memang secara segel bagus dan memang yang rusak ditutup KWH meterannya tapi dari tutup itu ada indikasi. Seharusnya berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), pelanggan wajib menjaga alat ukur meteran karena alat ukur itu ditempatkan di sisi pelanggan bukan PLN. Kita tidak mungkin menempatkan alat ukur dalam keadaan rusak dan kami juga tidak menuduh siapapun, mungkin ada indikasi ‘ingin’ dalam lubang itu karena di dalam lubang ada patahan,” ucapnya.(adm/rf)

 757 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan