PLN Tidak Terapkan SOP

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN Rayon Tanjungkarang, tidak menerapkan SOP saat melakukan pemutusan KWH meteran milik salah satu pelanggan di Enggal, Bandarlampung.

Hal itu dikatakan penasehat hukum pelanggan, Denny Fariz. Menurut Denny, seharusnya SOP yang harus dijalankan tim P2TL adalah memasang alat ukur pengganti sementara.

“Sudah jelas SOP-nya pasang alat ukur pengganti sementara, ini tidak dipasang. Kan ini salah satu menyalahi aturan,” katanya, Rabu (31/10).

Selanjutnya, Denny mempertanyakan kepada tim analisa dan evaluasi melihat hasil laboratorium yang menyimpulkan KWH klien saya normal dan wajar.

“Tim analisa sudah melihat hasil kesimpulan lab kan normal dan wajar KWH meternya, ko ini masih ditagih denda di hari tersebut dan tidak menyarankan kirim surat keberatan kepada pelanggan? Lari lagi dari SOP-nya kan ini?” lanjutnya.(adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *