BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Wakil Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Tanjungkarang, Cabang Lampung, kembali mendatangi Kantor PLN, Senin (29/10).
Kedatangan Dinan warga jalan Mataram, Enggal, Bandarlampung ini, didampingi oleh penasehat hukumnya Denny Fariz, SH.MH. Kedatangannya untuk menanyakan kelanjutan perihal pemutusan listrik kediamannya oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Saat tiba di Kantor PLN, Dinan bersama penasehat hukumnya bertemu dengan Ria selaku Manager Rayon Tanjungkarang, Bandarlampung dan Aji selaku Tim Supervisor PLN Rayon Tanjungkarang, Bandarlampung.
Diruangan, Ria meminta penasehat hukum pelanggan agar meninggalkan ruangan. Permintaan tersebut lantaran Manager PLN tersebut hanya ingin berbicara kepada pelanggan.
“Saya bersama pak Dinan saja untuk menjelaskan permasalahannya, karena memang posisinya antara PLN dan pelanggan,” katanya.
Lanjut Ria, jika memang pelanggan keberatan ia mengarahkan agar penasehat hukum mengirimkan surat perihal keberatannya.
“Kalau di rayon itu hanya sebatas pelanggan, kalau memang pelanggan merasa keberatan jadi harus bersurat resmi ke kita dan nanti akan kita teruskan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk wartawan, kami minta juga keluar karena kami punya humas,” jelasnya.
Menanggapi itu, Dinan tidak menyetujui atas permintaan manager PLN. Ia tidak menyetujui lantaran dirinya telah memberikan kuasa kepada penasehat hukumnya terkait pemutusan listrik tersebut.
“Tidak apa-apa penasehat hukum saya disini, karena memang saya sudah berikan ia kuasa untuk persoalan ini,” tegas Dinan.
“Saya kurang sepakat saya disini berdasarkan permintaan klien saya. Kalau misalnya klien saya keberatan saya akan keluar, tapi jika klien saya tidak keberatan maka saya harus disini untuk mendengarkan persoalan ini,” sambung Denny.(adm/rf)
1,033 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses