BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung, Evan Mardiansyah (37), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa oknum PNS ini juga dituntut denda sebesar Rp50 Juta Subsider enam Bulan kurungan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp643 Juta.
Dalam tuntutan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, turut serta melakukan, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan perekonomian negara.
“Meminta agar terdakwa dijatuhi kurungan penjara selama empat tahun penjara denda sebesar Rp50 juta Subsider 6 Bulan, serta uang Pengganti sebesar Rp643 Juta,” ucap JPU Atik Aryosa di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (30/7).
Diketahui, terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama bersama Arief Usman dalam pengadaan mebel SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016.
Anggaran pengadaan mebel SD sebesar Rp1 miliar dan SMP sebesar Rp506 juta dengan total anggarannya sebesar Rp1,5 miliar.
JPU mengatakan, saat itu Arief Usman merupakan Plt Kadisdikbud sebagai pejabat pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai PPK. Karena Evan tidak memiliki perusahaan, ia lantas meminjam perusahaan dan menemui saksi Foster Dallas. Di situ Foster menyiapkan enam perusahaan untuk dipinjamkan ke Evan untuk mengikuti lelang.
“Sejak awal sudah diatur maka CV Diktea Utama Raya dipersiapkan sebagai pemenang lelang dengan cara sengaja membuat penawaran lebih rendah,” terang JPU. (adm/rf)