BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Yusri Amin tertangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung dan terpenjara selama lima bulan.
Yusri Amin tertangkap saat berada dikediamannya. Polisi menangkapnya sekaligus membawa beberapa barang bukti sabu beserta alat hisap jenis bong.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan. Putusan sekaligus tuntutan tersebut berlangsung pada tanggal 31 Juli 2018 dengan tercatat Perkara nomor perkara 868/pidana.
Hukuman kurungan penjara dijatuhi oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mien Trisnawaty. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim didampingi oleh hakim anggota yakni, Aslan Ainin, dan Fitri Ramadhan dengan Panitera Pengganti Renilda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan oknum PNS Kasubag Keuangan tersebut yakni, Nilam Agustin. Nilam sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh bulan dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Mansyur melalui Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Husnul Mauly mengatakan, terdakwa atas perkara narkotika tersebut telah divonis pada 31 Juli 2018. Terdakwa telah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama lima bulan.
“Tuntutan sekaligus putusan dilaksanakan pada 31 Juli 2018. Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama tujuh bulan dan dijatuhi putusan selama lima bulan,” ujarnya, Senin (6/8). (adm/rf)
729 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses