Polda Lampung Amankan Pelaku Curat

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Kerjasama Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara mengamankan 2 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca mobil dan gembos ban. Senin (15/11).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung, AKBP. Reynold Elisa Hutagalung, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial AN dan AR, sementara 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Tersangka dengan inisial AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka berasal dari daerah yang sama, yaitu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” kata Pandra.

Menariknya dari kasus tersebut, salah satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN, ternyata residivis Tahun 2008 atas kasus Curat di wilayah Tangerang Selatan.

“Peran dari kedua tersangka, memantau, dan menentukan target korban di bank serta mengikuti korban sampai di tempat eksekusi dengan menggunakan motor N-Max bergoncengan,” jelas dia.

“Dari keterangan awal kedua tersangka, bahwa bukan hanya di Provinsi Lampung, di Bulan November ini. Kedua tersangka bersama 7 orang tersangka lainnya melakukan Curas/Curat di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, yang terjadi di tanggal 10 November 2021 dengan kerugian 400 juta,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada hari Senin 1 November 2021 sekitar Pukul 11.00 WIB, ketika Anton Cawis (korban) dari Bank Republik Indonesia cabang mengambil uang tunai sebesar Rp165 juta, saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra. Mobil Toyota Avanza yang di kemudikan korban bannya gembos, lalu korban memarkirkan kendaraannya di Jalan Ahmad Akuan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara untuk menambal ban. Ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil sudah pecah serta uang Rp165 juta di dalam mobil sudah raib. (Din/AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *