
BANDAR LAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan sepasang suami istri sebagai pengedar sabu. Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu-sabu.
Direktur Direktorat Reserse Nakoba KombesPol Abrar Tuntalanai mengatakan Sekitar pukul 01.30 WIB Subdit III Polda Lampung menangkap pengedar sabu-sabu di kediamannya yang beralamat Jln Sultan Badarudin 2 Kalurahan Susunan Baru, kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung.
“Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Suhevi dan Novianti mereka adalah sepasang suami istri yang ditangkap di rumahnya, Suhevi selaku bandar narkoba, ” kata dia, saat pres rilis, Senin (26/2).
Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu yang sudah di bagi menjadi 37 paket sedang.
“Istri pelaku kita angkut karena diduga mengetahui pekerjaan suaminya sehingga kita amankan juga, ” ungkapnya.
Diduga pelaku mendapatkan narkoba jaringan antar sumatera dari Aceh. Pasalnya pengantar barang haram tersebut menggunakan kendaraan mobil berplat polisi BK.
“Ini baru Ketiga pelaku menerima barang tersebut, dari pengakuan pelaku yang mengantar tidak kenal dan selalu berganti-ganti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abrar mengatakan dari keterangan pelaku barang tersebut dipesan dari rekannya yang bernama Yusuf (DPO).
“Suhevi yang mantan narapidana pernah berkenalan dengan Yusuf di Way Hui, nah dari sana lah mereka kenal, Yusuf lah yang menanyakan barang tersebut sudah habis belumnya, yang mengatarkan orang lain, ” jelasnya.
Dari pengakuan Suhevi mengatakan diri mengedarkan narkoba di sekitar Bandarlampung dan Hanura. “Dalam satu minggu 1 kg laku terjual, memesannya menggunakan handpone,” kata dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 kg sabu yang sudah dipecah menjadi 37 paket sedang, Timbangan, dan Handpone.
Pelaku melanggar aturan pasal 14 ayat 2 sub 112 ayat 2 sub 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, karena itu pelaku pun diancam hukuman seumur hidup. (RA)