5 Oktober 2024

Polda Lampung Gulung 63 Tersangka

Polda Lampung Gulung 63 Tersangka

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Selama 2 pekan, jajaran Polda Lampung menggulung pelaku tindak kriminalitas sebanyak 63 tersangka. Operasi tersebut dilaksanakan sejak tanggal 20 Juli 2018 hingga 31 Juli 2018.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih mengatakan, 63 tersangka tersebut merupakan hasil dari 43 kasus tindak pidana kriminalitas yang ada di Provinsi Lampung. 43 kasus tersebut diantaranya 14 kasus curas, 30 kasus curat, tiga kasus ciri biasa, dan dua kasus senpi.

Baca Juga:   Sekdaprov Gelar Rapat Bersama BNN

“30 kasus curat sebanyak 33 tersangka, 14 kasus curas sebanyak 23 tersangka, 3 kasus curi biasa sebanyak 5 tersangka, dan 2 kasus senpi sebanyak 2 tersangka,” jelasnya, Kamis (2/8).

Dalam operasi tersebut, lanjut Sulis, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya R2, senpi, sajam, handphone, laptop, aki, kunci T, televisi, uang tunai, dan lain-lain.

“R2 kita amankan 17 unit, senpi 2 pucuk, sajam 2 bilah, handphone 10 unit, laptop 2 unit, aki 2 buah, kunci T 3 buah, televisi 1 unit, uang tunai sebesar Rp2,8 juta dan barang bukti lainnya sebanyak 323 unit,” terangnya. (adm/rf)

 710 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan