POLDA LAMPUNG LAKUKAN AUTOPSI TERHADAP NAPI ANAK YANG MENINGGAL DIDUGA DIANIAYA TEMAN SATU SEL TAHANAN

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Polda Lampung bongkar makam RF (17) napi anak yang meninggal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Lampung. Rabu (20/07)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Pembongkaran makam RF ini demi kepentingan pendalaman penyelidikan polisi yang diperlukan autopsi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan Saksi Ahli termasuk mendalami hasil rekam medis RF, maka diputuskan untuk dilakukan proses autopsi,” kata dia saat di TPU Darussalam di Kelurahan Langkapura, Bandarlampung.

Berdasarkan Scientific Crimescene Investigation, semua kegiatan Penyidikan ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.

“Hal ini guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti,demi tercapainya keadilan,kepastian dan kemanfaatan hukum, sebagaimana dalam undang-undang perlindungan terhadap anak,” ujar dia.

Terpantau di lapangan, Ditreskrimum Polda Lampung,Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) dan Polda Lampung serta dibantu masyarakat melakukan pembongkaran jasad RF.

Biddokkes Polda Lampung yang dipimpin oleh Dr Jims Tambunan serta dibantu sembilan orang mahasiswa magang dari Universitas Kristen krida wacana (Ukrida) akan melakukan autopsi ditempat pemakaman.

Proses autopsi dimulai dengan pemeriksaan tubuh yang cermat. Hal ini untuk mengetahui identitas fisik serta menemukan bukti dari penyebab kematian yang tak diketahui yang akan memakan waktu sekitar delapan jam.

Sementara, pihak keluarga telah memberikan persetujuan untuk dilakukan autopsi terhadap korban RF ini agar tidak ada lagi opini-opini terkait penyebab kematian RF.  

“Saya minta seadil-adilnya atas kejadian ini untuk anak saya ini. Untuk autopsi ini, saya sudah ikhlas untuk apa yang terjadi atas anak saya ini, itu harapan kami, biar bisa dapet balasan yang setimpal,” tutup Ibunda Almarhum RF, Rosilawati sembari meneteskan air mata.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan kekerasan dalam Lapas terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas Kelas II A Lampung. Korban bernama RF (17) diduga dikeroyok dan dianiaya sampai lumpuh hingga meninggal dunia pada Selasa, 12 Juli 2022. (TSF/AA)