10 September 2024

Polda Lampung Sampaikan Rilis Perkembangan Tindak Pidana Kasus Korupsi Pengadaan Gedung RSUD Pesawaran

Polda Lampung Sampaikan Rilis Perkembangan Tindak Pidana Kasus Korupsi Pengadaan Gedung RSUD Pesawaran

LAMPUNG SEGALOW (15/1) – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyampaikan rilis perkembangan tindak pidana kasus korupsi pada pengadaan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Kabupaten Pesawaran sebesar Rp4.896.116.264.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berdasarkan fakta yang didapat, pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga di rumah sakit tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp33.812.145.000, diduga ditemukan tinfak korupsi dan kasus ini melibatkan 3 tersangka berinisial Rip bin Baz, Tu bin Nh dan J bin Sw.

Baca Juga:   Polda Bandar Lampung Gelar Simulasi dan Deklarasi Pemilu Damai

“Diduga tindak pidana korupsi tersebut yakni penggunaan barang sudah mengarahkan kegiatan pengadaan (jasa konsultasi perencanaan / pengawasan), sampai dengan pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan kegiatan lelang,. Kemudian pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) yang ada pada kontrak pekerjaan,” kata Kabid Humas saat menyampaikan release yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Rabu (15/1/2020) .

O
Berdasarkan LHP investigasi BPK RI, tindakan korupsi pada perencanaan dan pengawasan serta pengadaan gedung rawat inap ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.

Baca Juga:   E-tilang Satlantas Polresta Bandar Lampung Terapkan Bayar di Tempat

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp590 juta, 4 unit handphone, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2014.

Kemudian, pada saat ini berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Lampung. Dan pada hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua.

Baca Juga:   Jelang Pelantikan Presiden, Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 KBL Gelar Patroli Gabungan TNI - Polri

“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas. (ve/rf)

 1,212 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan