BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Polda Lampung telah pecat oknum polisi, Bripka. Irfan Setiawan, yang terlibat perampokan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa di Bandarlampung. Pemecatan dilaksanakan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang dipimpin Kapolda Lampung, Irjan Hendro Sugiatno, di Mapolresta Bandarlampung. Senin (1/11).
Kapolda mengatakan, PTDH ini dilakukan untuk memberikan ketegasan terhadap oknum anggota polisi di wilayah hukumnya yang melakukan tindak pidana. Hal ini karena tiap anggota Polri, tidak boleh melakukan aksi tindak pidana apapun.
“Saya tidak akan ragu-ragu dan mundur selangkah, untuk menegakkan aturan-aturan agar organisasi anggota Polri di Lampung, bisa berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat Lampung,” kata dia.
Anggota Polri tidak ada yang boleh terlibat pidana, karena anggota merupakan perangkat hukum dan penjaga Kamtibmas. Makanya tindakan tegas harus diambil, karena aturan-aturan internal juga ada yang mengaturnya.
Ia melanjutkan, untuk dua pelaku yang terlibat dalam perampasan terhadap mahasiswa di Bandarlampung masih dalam pengejaran. Polda Lampung berjanji akan segera menangkap 2 pelaku lainnya.
“Untuk 2 lainnya yang terlibat masih dilakukan pengejaran mudah-mudahan secepatnya bisa ditangkap,” ujar dia.
Hukuman akan diterapkan mulai hukuman ringan hingga PTDH sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan terhadap para pelaku. Untuk polisi yang taat dengan aturan maka akan di berikan penghormatan dan apresiasi.
“Tapi bagi anggota yang taat aturan, maka harus diapresiasi agar lembaga Polri bisa berjalan dengan baik,” pungkas dia.
Diketahui, Bripka IS yang menjadi otak perampokan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa di Bandarlampung positif menggunakan narkotika setelah Polresta melakukan tes urin terhadap pelaku.
“Sudah kita lakukan tes urin pada salah satu pelaku (Bripka IS). Hasilnya positif,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombespol. Ino Harianto. (Din/AA)