Polda Ringkus Pelaku Curas

Polda Ringkus Pelaku Curas

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung ringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Terduga pelaku berinisial IK bin AS (21) warga Kabupaten Mesuji ini ditangkap di tempat kerjanya di Kota Bandarlampung pada Selasa lalu 23 November 2021. Kamis (25/11).

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP. Hamid Andri Soemantri mengatakan, IK diamankan atas dugaan tindak pidana curas (jambret) terhadap korban ME (mahasiswi) di Jalan Diponegoro Teluk Betung Utara, Bandarlampung pada Jum’at lalu, 19 November 2021.

Baca Juga:   Polda Mulai Operasi Krakatau

“Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/2603/XI/2021/LPG/RESTA BALAM tanggal 19 November 2021,” kata Hamid kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera.

Ia menjelaskan, IK melakukan perbuatannya pada Pukul 21.30 WIB, dengan cara memepet sepeda motor korban lalu merampas secara paksa dompet dan Handphone yang dipegang korban.

“Pelaku IK ini menjambret karena butuh uang untuk mengganti Handphone temannya yang telah dijual untuk mencicil sepeda motornya,” ujar dia.

Baca Juga:   BABINSA AMANKAN PELAKU PENCURIAN DIRUMAH WARGA

Turut juga diamankan dalam kasus ini pelaku WA bin AD (20) warga Bekasi Jabar, karena yang menyuruh pelaku IK untuk melakukan curas (jambret) dan menerima barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku IK berupa 1 unit Handphone warna emas dan dompet milik korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka IK bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara sedangkan tersangka WA dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tutup dia. (Din/AA)

 348 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan