BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyatakan belum menerima laporan resmi dari LSM Kobar soal desakan pengusutan ulang dugaan korupsi land clearing pematang lahan Bandara Raden Intan II senilai Rp 5 miliar.
“Bila mereka melaporkan soal dugaan itu, tentunya kami sebagai penyidik siap menindaklanjutinya,” kata Sulistyaningsih, Rabu (21/11).
Sebelumnnya puluhan massa Kobar menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (19/11). Mereka menutut pengusutan kembali dugaan mark up anggaran dalam proyek land clearing pematang lahan fasilitas sisi udara baru, Bandara Raden Inten II Lampung Selatan, tahap pertama yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar.
Koordinator Aksi Kadisa Putra mengatakan proyek yang menelan Rp 8,7 miliar tersebut telah merugikan negara Rp 5 miliar, yang diduga dilakulan oleh panitia lelang, pengawas proyek, PPK, hingga kepada rekanan pelaksana proyek.
Kobar menuntut agar nama-nama, yang sebelumnya ada di dalam dakwaan saat persidangan berlangsung. Di antaranya Sulaiman, yang turut berperan melakukan kesepakatan dengan kuasa Direktur Budi Rahmadi, menyewa perusahaan, hingga diduga mengurus pencairan dana proyek tersebut.(fry/rf)