Polda Tangkap 101 Tersangka Perjudian

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung. Selasa (9/11).

Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, dalam waktu selama 14 hari sejak 8-31 Oktober 2021 jajaran Subdit III Jatanras bersama Polres/ta jajaran telah menangkap sebanyak 101 orang tersangka kasus perjudian.

“Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari sebanyak 38 perkara Polda Lampung dan jajaran,” ujar dia.

Dia melanjutkan, dari 101 tersangka yang berhasil ditangkap, satu diantaranya merupakan seorang tersangka perempuan.

Keseluruhan merupakan kasus perkara berbagai jenis judi diantaranya perjudian togel, perjudian Online, perjudian kartu, perjudian ludo, perjudian sabung ayam, dan perjudian koprok.

“20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan 4 tersangka, 1 perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan 7 tersangka,” kata dia.

Rizal menambahkan, dari penangkapan terhadap 101 tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar 21 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi, 2 unit kalkulator, 2 buah ATM, dan 7 buah pena.

Kemudian 28 unit kendaraan sepeda motor, 2 lembar bukti transfer, 1 besek, 4 buah dadu, 2 buah jam dinding, dan 13 ekor ayam.

“Keseluruhan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun,” kata dia. (Din/AA)