BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menggerebek dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan ganja. Satu diantaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandarlampung bernama Ahmad Mardian.
Mardian (41) merupakan warga Jalan Haji Thobari Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Kemiling, sedangkan satu lainnya bernama Umaidi (47) warga Jalan Cabe Raya, Komplek Beringin Raya, Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, keduanya digerebek disebuah rumah yang berada di Jalan Komplek Beringin Raya Blok B3 No.3 Kemiling, Bandarlampung pada Kamis (16/8) lalu.
“Kami menerima laporan, dari laporan itu kami melakukan penangkapan keduanya yang saat sedang memakai barang haram tersebut,” jelasnya, Rabu (29/8).
Lanjutnya, setelah menangkap keduanya kemudian polisi menuju kerumah pelaku Umaidi. Dari rumah Umaidi, polisi menemukan barang bukti satu pil ekstasi dan daun ganja.
“Mereka mengaku mendapatkan ektasi dari seorang bandar berinsial W yang mereka beli dengan harga Rp300 ribu. Sedangkan ganja dari N yang dibeli dengan harga Rp500 ribu. Untuk W dan N saat ini sedang kami lakukan pengejaran,” terangnya. (adm/rf)
798 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses