15 November 2024

Polisi Dijadiin Gubernur, Apa-apaan…

Polisi Dijadiin Gubernur, Apa-apaan…

Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan.

JAKARTA – Partai Demokrat menilai usulan Mendagri Tjahjo Kumolo mengangkat dua pejabat aktif kepolisian (Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin) menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jabar dan Sumut mengganggu jalannya demokrasi.

Presiden Joko Widodo diminta menjaga marwah Pilkada agar tetap adil dan demokratis. “Kami berharap semoga Presiden Jokowi bisa mengingatkan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk tidak memaksakan kehendaknya tersebut,” kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi, Jumat (26/1/2018).

Menurutnya Jawa Barat dan Sumut menjadi daerah yang penting terkait pilkada 2018. Jabar menjadi provinsi terbanyak penduduknya di pulau Jawa, juga Sumut terbanyak di Sumatera.

Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin.

Pelaksanaan Pilkada di kedua tempat ini tentu akan mendapatkan perhatian yang luas. Oleh karenanya, diharapkan pilkada dapat berjalan demokratis, fair dan berkeadilan. Hak rakyat untuk memilih harus dijamin sepenuhnya dari segala bentuk dan potensi manipulasi.

Baca Juga:   GUDANG COKLAT PT HAI TERBAKAR

Namun, Didi menilai, kebijakan mengangkat polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jabar dan Sumut berpotensi mengganggu lahirnya demokrasi. Menurut Didi, di kedua wilayah tersebut ada calon partai tertentu sehingga keputusan Mendagri membuat banyak yang bertanya-tanya apakah hal ini untuk melindungi kepentingan calon-calon partai tertentu itu.

“Kebijakan ini patut disayangkan. Karena, akan berpotensi bisa mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan fair karena bisa berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi,” ujarnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta Jokowi menolak usulan itu. “Jika usulan ini tetap dilanjutkan, Kami meminta kepada Presiden untuk tidak menyetujui usulan ini,” ujar Fadli.

Menurutnya, karena jika tetap dilanjutkan tidak sesuai dan berpotensi melanggar ketentuan. Hal ini karena sesuai ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 Ayat (10) penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca Juga:   MINGRUM GUMAY MEMINTA DANREM LEBIH INTENSIF MENJALIN KOMUNIKASI DAN SILATURAHMI

Sementara nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya di dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara telah disebut sejumlah unsur.

“Dengan ketentuan ini sesungguhnya sudah jelas, bahwa jika menteri dalam negeri menunjuk selain jabatan yang ada diatas, artinya tidak berkesesuain dan berpotensi melanggar UU Pilkada itu sendiri,” ujar Fadli.

Tak hanya itu, dari unsur kepolisian juga terdapat aturan di Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian juga secara tegas mengatur bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

“Oleh sebab itu, langkah penunjukan anggota polisi aktif jadi penjabat gubernur, juga berpotensi melanggar UU Kepolisian,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap ada keanehan terkait penunjukan dua perwira tinggi Polri yang akan menjadi Plt di Jabar dan Sumut.

Fadli menyarankan agar Kemendagri dapat merevisi keputusan itu. Kata dia, seharusnya dapat digantikan oleh seorang Sekretaris Daerah (Sekda) atau pejabat lainnya yang mumpuni.

Baca Juga:   INI YANG DIMINTA MINGRUM GUMAY SAAT RESES

“Saya kira ini ada suatu keanehan dalam penunjukan oleh Mendagri dan seharusnya bisa merevisi,” kata Fadli.

Menurut dia dengan adanya keputusan itu akan menimbulkan berbagai keraguan masyarakat akan pelaksanaan Pilkada yang transparan, bersih, jujur dan demokratis. Bahkan Fadli menilai hal itu dapat menimbulkan suatu kegaduhan baru.

“Ini bisa mengarah pada suatu Pilkada curang, dengan mengerahkan mesin birokrasi dan sebagainya. Jadi kenapa orang yang ditunjuk yang tidak ada kaitan atau tidak lazim, saya kira harus ditolak,” papar dia.

Ia melanjutkan bila kerawanan Pilkada menjadi penyebab utama, seharusnya menjadi tanggung jawab jawab pihak Kepolisian bukan gubernur. Sebab, Plt Gubernur hanyalah bertugas menjalankan pemerintahan.

“Itu saya kira logikanya harus diselaraskan, bahwa untuk pengamanan bukan urusan Plt gubernur,” jelas Fadli.(RA)

 1,163 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags:
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan