POLISI TANGKAP DUA PELAKU PENIMBUN RIBUAN LITER SOLAR

POLISI TANGKAP DUA PELAKU PENIMBUN RIBUAN LITER SOLAR

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Polresta Bandarlampung ungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi berhasil amankan dua tersangka. Selasa (6/09)

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku tersebut mengisi dan membeli solar di beberapa SPBU dengan memodifikasi kendaraan sehingga bisa menampung banyak BBM.

“Untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU, warga dan petugas kepolisian, para pelaku sengaja membeli BBM di beberapa SPBU dengan pembelian tidak terlalu banyak,” kata dia di Mapolda Lampung.

Baca Juga:   Maling Sapi di Tulang Bawang Udik Tertangkap

Untuk memenuhi Tangki atau tower yang sudah dimodifikasi didalam mobil tersebut, biasanya para pelaku membeli BBM di lebih dari 5 -20 SPBU setiap hari.

“Para pelaku berinisial HT (33) Warga Tanjung Karang Barat yang diamankan di SPBU Jl. ZA Pagar Alam. Kemudian DP (22) diamankan di SPBU Jl. Teuku Tjik Ditiro, Kemiling,” ungkap dia.

Baca Juga:   Polisi & Pers Tukar Informasi

Sementara itu, otak pelaku penimbun solar masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Keuntungan pelaku mencapai Rp300 ribu perhari dengan menjual kembali ke pedagang pengecer,” tutur dia.

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil colt diesel warna kuning, satu unit mobil Isuzu Panther yang didalamnya terdapat satu tangki 59 liter solar bersubsidi, alat penyedot, 2.000 liter solar serta uang tunai sebesar Rp6.470.000 untuk pembelian BBM Solar bersubsidi.

Baca Juga:   POLSEK PANJANG TANGKAP PELAKU BAJING LONCAT

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 53 jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (TSF/AA)

 886 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan