BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Seorang Oknum Linmas berinisial IB (35) wilayah Telukbetung Selatan ditangkap polisi lantaran nekat mencuri perabotan rumah tangga dan barang elektronik di rumah tetangganya. Kamis (14/7)
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada (25/04/2022), dimana pelaku diketahui beraksi saat rumah tetangganya dalam keadaan kosong atau ditinggalkan penghuninya.
“Jadi, aksi pelaku ini dilakukan seorang diri. Sebelum beraksi, dia (pelaku) sudah tau kalau rumah itu kosong ditinggal pergi pemiliknya. Dalam satu malam itu, pelaku memindahkan barang curian dari rumah korban ke rumah pelaku dengan cara menjebol jendela bagian depan menggunakan linggis,” terang dia.
Mengetahui rumahnya kemalingan, korban yang pulang dari luar kota bersama keluarganya pada awal bulan Mei 2022 kemudian melapor ke Polsek Telukbetung Selatan.
“Pelaku adalah tetangga korban, cuma berjarak beberapa rumah saja. Antara pelaku dengan korban juga saling kenal. Tidak ada perlawanan saat kita amankan,” ujar dia.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu lembar karpet Samira ukuran 2×3 meter, satu unit kipas angin, satu unit kompor gas beserta tabung gas ukuran 3 kg, satu unit Tape Deck, gelas luminar pink, gelas keramik, gelas makan tinggi, piring kue stainless, mangkuk cina besar, kotak perhiasan, seprai warna putih, sarung bantal smoke, boneka berukuran besar, pakaian pesta, piring makan.
“Kerugian korban ditotal mencapai Rp15 juta,” sambung dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian barang curian sudah ada yang terjual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan pribadi. IB mengaku nekat mencuri karena kekurangan biaya untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak.
“Penghasilan dari linmas kurang. Makanya saya nekat mencuri untuk biaya memperbaiki motor yang selama ini menjadi kendaraan saya kemana-mana. Saya sudah meminta maaf kepada korban,” ucap dia.
Atas perbuatannya, IB harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Telukbetung Selatan dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau 7 Tahun hukuman penjara. (TSF/AA)
931 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses