PRINGSEWU LAMPUNGSEGALOW – Petugas Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Tanggamus, menangkap Agus Priyanto (35) tersangka pencabulan sesama jenis terhadap laki MK (15), pelajar SLTP di Pringsewu, Jumat (1/2/2018).
“Tersangka ditangkap di rumahnya, Dusun Buluwangi, Pekon Bulurejo Kecamatan Gadingrejo, Pringsweu,” kata Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Sabtu (3/2/2018)
Tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka pada Minggu (28/12-2017) sekitar pukul 19.30 WIB. “Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara serta alat bukti, Agus Priyanto terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur,” kata AKP Sarwani.
Polisi menangkap tersangka berdasarkan laporan nomor: LP/B-105/I/2018/Polda Lpg/Res Tanggamus, 31 Januari 2018.
Sebelum pencabulan tersebut terjadi, tersangka dan korban memang saling mengenal dan sempat nongrong di komplek Pemkab Pringsewu bersama teman-temannya.
Kemudian tersangka mengajak korban dan teman-temanya ke rumahnya. “Tersangka lalu membuatkan mie untuk mereka. Tetapi korban merasakan masuk angin, tersangka menawari korban mengerik dan memijat. Karena tidak curiga, korban menuruti saat disuruh tersangka mengganti celana celana kolor milik tersangka,” jelas AKP Sarwani.
Saat tersangka memijat korban di dalam kamar, tiba-tiba tersangka memegang alat kelamin korban. Lantas menarik celana kolor yang dipakai korban kemudian mengoral kelamin korban selama beberapa menit hingga mengalami ejakulasi di dalam mulut tersangka.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan menceritakan kepada orang tuanya lalu didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Gadingrejo,” terang AKP Sarwani.
Adapun motif tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, berdasarkan keterangan tersangka memang memiliki penyimpangan seks atau dalam kategori LGBT.
“Pengakuan tersangka memiliki penyimpangan seks sehingga saat bertemu korban, dia memiliki rasa jatuh cinta,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka yang berprofesi tukang urut tersebut berikut barang bukti berupa celana dasar warna hitam, jaket, kemeja, celana dalam dan celana kolor warna hitam.
Tersangka melanggar Pasal 76E, Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Anggota Forum Pemerhati Perempuan dan Anak (FPPA) yang terdiri P2TP2, LPA, LK3, Save the Children Kabupaten Pringsewu, Brigadir Sisca Indria sangat mengapresiasi Polsek Gadingrejo telah berhasil menangkap tersangka pencabulan anak laki-laki.
“Kami atas nama forum FPPA Pringsewu mengapresiasi Polsek Gadingrejo yang berhasil mengungkap pencabulan anak laki-laki tersebut, kasus ini harus mendapat perhatian khusus pemerintah,” ungkapnya.
Dia mengatakan FPPA akan memberikan bantuan konsultasi psikologi kepada korban, agar kelak ketika dewasa korban tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
“Karena biasanya korban asusila sesama laki laki bisa menjadi pelaku kelak ketika dewasa. Dan terhadap tersangka perlu dilakukan observasi untuk mendapatkan informasi anak-anak yang sudah di cabuli. (ER)
627 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses