BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Tim gabungan Polresta Bandarlampung bersama Polsek Panjang mengungkap bisnis human trafficking (penjualan manusia), dalam kasus ini anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung C mengatakan, dalam pengungkapan penjualan anak dibawah umur tersebut pihaknya menangkap 1 mucikari yakni Nurhayati (50).
“Warga Rawa Laut, Panjang, Bandarlampung ini, berperan sebagai penyalur anak di bawah umur yang di jual kepada pria hidung belang,” ujarnya, Jum’at (24/8).
Ia menambahkan, modus dari tersangka dengan cara membujuk anak di bawah umur dengan bayaran agar mau melayani pria hidung belang yang ada di kafe miliknya.
“Setelah berhubungan, anak di bawah umur tersebut dimintai imbalan sebesar Rp100 ribu. Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 1 ayat (1) dan 2 UUD Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terangnya. (adm/rf)
748 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses