BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (4/3) – Polresta Bandar Lampung menggelar ekspose Press Release di Halaman Polresta Kota Bandar Lampung, Senin (4/3/2019)
Press Release ini dihadiri oleh Kasatreskim Kompol Rosef efendi dan didampingi Humas Polresta Bandar Lampung Titin Maezunah serta tersangka tindak pidana RZ (16) warga Jalan Soekarno Hatta Way gubak Bandar Lampung, dan Hp (44) penadah warga Panjang Utara Bandar Lampung beserta barang bukti 1 set Home Teater.
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar toko/warung/Cafe dibeberapa wilayah di Kota Bandar Lampung.
Menurut Kasatreskim Kompol Rosef efendi salah satu aksi tersangka RZ dilakukan pada tanggal 28 Januari 2019 dengan menyasar sebuah Cafe di Jalan Ir. Sutami Bandar Lampung, Pelaku masuk kedalaman Cafe sekitar pukul 15.00 Wib, pelaku masuk dengan merusak kunci gembok dan mengambil satu set Home Teater ” jadi modus tersangka RZ sebelum melaksanakan aksi pencuriannya, tersangka RZ sudah menentukan target terlebih dahulu, kemudian saat mempelajari situasinya dan keadaan sepi tersangka RZ masuk dengan merusak pintu dan mengambil barang berharga dan elektronik ” kata Kompol Rosef efendi
Tersangka RZ mengaku telah melakukan pencurian yang mengambil barang elektronik dan menjualnya kepada penadah HP dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
RZ merupakan mantan residu istri Tp Curanmor yang dicontohkan 6 bulan penjara pada tahun 2018 lalu. Untuk tindak perilaku ini tersangka RZ dikenakan pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(din/rf)