BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap empat tersangka yang merupakan komplotan pencurian spesialis rumah dan sekolah.
“Keempatnya adalah MA (25), DH (24), NS (29), dan AA (24) warga Bandarlampung. Mereka kita tangkap di Kecamatan Panjang, pada Rabu (7/11) malam,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono, Kamis (8/11).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit laptop, kamera, dan uang belasan juta rupiah. Serta, alat-alat yang digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya, pisau, gunting, obeng, dan kunci inggris.
Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. MA diketahui sebagai pelaku utama, DH penadah, dan dua pelaku lainnya merupakan eksekutor.
Pelaku berinisial NS sebelumnya juga pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa. Sedangkan DH sebelumnya pernah diamankan kepolisian karena kasus judi.
Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara masing-masing tujuh tahun.(adm/rf)
652 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses