BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Tim gabungan Polsek Panjang dan Polsek Jati Agung tangkap pelaku spesialis pencurian mobil truck yang kerap beraksi di wilayah Provinsi Lampung. Selasa (7/11).
Kawanan ini terdiri dari 4 orang yaitu SN (37), warga Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, WN (35), warga Jambi, JN (23), Warga Lahat Sumatera Selatan, dan DS (24), warga Lahat, Sumatera Selatan.
Petugas gabungan menangkap kawanan ini di sejumlah lokasi berbeda.
WN (35) ditangkap pada Jum’at (27/10) malam di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, kemudian dilakukan pengembangan, dan petugas kembali menangkap JN (23) dan DS (24) di wilayah Panjang, Bandar Lampung, dan terakhir SN (37) ditangkap di wilayah Lampung Timur, pada hari yang sama yaitu Minggu (29/10).
Kapolsek Panjang, Kompol. M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto., S.I.K., M.M., membenarkan terkait penangkapan komplotan spesialis pencurian mobil truk ini.
“Untuk pelaku WN (34), JN (23) dan DS (24) dilakukan penahanan di Polsek Jati Agung, sedangkan SN (37) di proses di Polsek Panjang,” ungkap Joni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komplotan ini sudah 4 kali melalukan aksi pencurian mobil truk di wilayah Provinsi Lampung.
“Di wilayah Panjang ada 1 TKP, di wilayah Jati Agung 2 TKP, dan di Pesawaran 1 TKP, jadi sementara ada 4 TKP,” jelasnya.
Kompol. M. Joni juga menambahkan bahwa keempat pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama.
Di wilayah hukum Polsek Panjang sendiri, peristiwa pencurian terjadi pada Jum’at (29/09) dini hari, Komplotan ini berhasil mengambil 1 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel (Canter) warna Kuning, Nopol E 9011 VB, milik Muhasan yang terparkir di depan rumah yang terletak di Kampung Batu Serampok, Srengsem, Kecamatan Panjang Bandar Lampung.
Dalam aksinya tersebut, Keempat pelaku ini mendatangi targetnya dengan menggunakan dua sepeda motor dan merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci leter T.
“WN (34) berperan sebagai esekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh kira kira sejauh 15 meter dari lokasi awal,” terangnya.
Para pelaku ini sengaja mendorong mobil tersebut agar aksinya tidak terdengar atau diketahui oleh korban.
“Mobil dihidupkan saat ada mobil truk lain yang melintas di jalan bay pass, jadi suara mobil tertutupi dengam suara kendaraan lain yang melintas,” tambah Joni.
Mobil curian ini dijual oleh para pelaku kepada seseorang di wilayah Musi Banyu Asin, Perbatasan Jambi dengan harga Rp60 juta.
Mendapati informasi keberadaan mobil tersebut, Kompol. M. Joni langsung memimpin pencarian mobil curian di wilayah Musi Bayu Asin.
“Alhamdulillah mobil berhasil kita amankan, mobil ditinggal disebuah lahan kosong dengan bak dan casis mobil sudah dalam keadaan terpisah,” ungkap Joni.
Dibantu oleh warga sekitar, akhirnya bak kendaraan berhasil ditemukan dan dirakit kembali untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Panjang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Din/N)
421 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses