BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap korban Saiful yang terjadi Jumat (28/10) di wilayah Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung berhasil diringkus jajaran Polisi Sektor Teluk Betung Selatan. Rabu (30/11)
Sebelumnya, Df yang juga merupakan pelaku kasus pembunuhan telah diamankan pada (1/11), sedangkan 2 lagi DV dan FD sempat melarikan diri.
Kemudian, pada Kamis (24/11) pelaku DV menyerahkan diri diantar keluarganya, sementara FD pada kamis (28/11) ditangkap di Wilayah Pandeglang oleh Tekab 308 Polsek Teluk betung Selatan di Back up oleh Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K., M.H. dengan didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.I.K,. SH., M.H., mengatakan total untuk pelaku pembunuhan yang berjumlah 3 orang telah berhasil di ungkap dimana para pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap korban mereka bertiga langsung melarikan diri ke Pulau Jawa.
“Adapun untuk DV dan FD merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban dimana DV menggunakan pisau menusuk korban dibagian wajah dan FD menggunakan pisau menusuk korban dibagian tubuhnya sebanyak 6 kali,” terang dia.
Diketahui, pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF.
“Awalnya korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan kemudian pelaku FD melakukan penusukan menggunakan pisau dan DV juga melakukan penusukan Hingga akhirnya korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan,” papar dia.
Lebih lanjut, korban akhirnya dinyatakan meinggal sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban dan sudah diamanakan sedangkan untuk senjata tajam yang digunakan FD masih dalam pencarian,” ujar dia.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP. (TSF/AA)
1,023 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
No Responses