3 Desember 2023

POLSEK TKB TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

POLSEK TKB TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID –  Polsek Tanjung Karang Barat Menangkap Seorang pria paruh baya berinisial MN setelah mencabuli anak di bawah umur di Kota Bandarlampung, Lampung. Kamis (24/3).

Pelaku MN  pernah menjalani pidana selama lima tahun penjara, di wilayah Bengkulu di tahun 1992. MN kemudian beraksi lagi di wilayah Kecamatan Langkapura, lalu ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat, bersama warga sekitar berdasarkan laporan orang tua korban.

Baca Juga:   Kapolda Metro yang Baru Jamin Redam Suhu Panas Politik

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, MN mencabuli anak tujuh tahun inisial A. Peristiwa pencabulan bermula, ketika korban sedang bermain bersama teman-temannya.

“Kemudian datang pelaku, langsung memeluk korban dari belakang. Kemudian tanpa ada rayuan apapun, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya,” kata Kompol Sandy Galih Putra saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat.

Baca Juga:   SERAH TERIMA JABATAN KEPALA LPP RRI BANDARLAMPUNG, GUBERNUR HARAPKAN TINGKATKAN POTENSI DAN TEROBOSAN DI ERA KONVERGENSI MEDIA

Ia menerangkan, korban lalu pulang ke rumah, dan bercerita ke orang tuanya, terkait peristiwa yang dialaminya. Setelah mendapat laporan dari korban, orang tua korban dibantu Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek TkB bersama warga mencari tersangka.

“Baru seminggu kemudian, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek TkB untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Baca Juga:   Pemkot Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Jalan Protokol

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak. (Din/AA)

 443 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan