BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Sudah tak sanggup lagi menahan resah, guru honorer lulus passing grade (PG) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di Bandarlampung mengancam akan melakukan demonstrasi. Selasa (12/7).
Nasib keseluruhan dari mereka hingga saat ini masih dinilai belum jelas. Padahal, gaung seleksi penerimaan PPPK 2022 sudah tinggal menunggu waktu. Hingga saat ini, belum ada SK pengangkatan PPPK guru yang mereka terima.
Padahal, berdasar pada tahapan seleksi, mereka saat ini sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dibuktikan dengan telah dimilikinya nomor induk PPPK (NI PPPK) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.
Seorang PPPK Guru yang meminta dirahasiakan identitasnya mengaku kesabaran ribuan tenaga pengajar ini sudah sampai pada batasnya.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan ini (Pemberian SK PPPK guru) ke Pemerintah Kota Bandarlampung, tapi respon mereka kok kayak main-main, sulit kami terima. Kontrak kerja yang berlembar-lembar itu juga belum balik lagi ke kita, katanya masih diproses,” lanjutnya.
Keresahan dirasakan juga setelah melihat banyak daerah di Lampung yang sudah memberikan SK kepada PPPK guru di daerahnya. Fakta di lapangan, masih dari narasumber yang sama, disebutkan bahkan ada rekannya yang wafat terlebih dahulu sebelum merasakan kebanggaan menerima SK PPPK.
“Ada bahkan teman kami, yang mohon maaf, sudah lebih dahulu meninggal sebelum merasakan bangganya mendapat SK PPPK,” ungkap dia.
“Sehingga jumlah rekan sejawat kita berkurang satu, dari 1.166 orang menjadi 1.165 orang,” sambung dia.
Kemudian, kata dia, hal itu ditambah dengan ancaman kepada mereka yang besar kemungkinan tidak mendapatkan gaji hingga Oktober 2022. Hal itu diklaim atas dasar belum adanya anggaran daerah yang disiapkan untuk penggajian PPPK guru itu.
Sehingga, gaji mereka selanjutnya harus diusulkan dalam APBD Perubahan tahun 2022 nanti. Anehnya, berdasarkan tahun mulai tugas (TMT) mereka sudah bekerja sebagai PPPK Guru sejak Maret kemarin.
“TMT kita sahnya mulai 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027,” kata dia.
Dari dasar tersebut, artinya gaji PPPK guru di Bandarlampung sebagai ASN terancam hilang hingga delapan bulan lamanya.
Dilanjutkan olehnya, walau TMT terhitung dari Maret kemarin, PPPK guru di Bandarlampung baru diberikan ruang mengajar pada Juli ini, saat tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai. Terhitung sejak itu, gaji mereka mengajar akan setipe dengan tenaga honorer, yakni gaji yang bersumber dari pendanaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah yang dilamar.
“Jadi mulai dari TMT sampai Juli, kita tidak dibayar. Kemudian dari Juli sampai saat APBD Perubahan diketuk palu, gaji kita masih belum seperti ASN,” pungkasnya.
Beragam cara sudah mereka hadirkan agar kekhawatiran tersebut hilang dari mereka. Usaha terakhir, disebut olehnya para PPPK guru pengangkatan 2021 mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di minggu ini.
“Sampai kami sudah merencanakan mau demo menuntut kejelasan nasib kami di minggu ini. Sebelumnya juga kita sudah adukan ke DPRD Bandarlampung,” lanjutnya.
Untuk informasi pembaca, mekanisme Penggajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor Tahun 2022. PPPK guru, nantinya tergolong dalam PPPK golongan IX dengan rasio gaji mulai dari Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
Sementara untuk di Bandarlampung, gaji PPPK guru dialokasikan sebesar Rp 2.966.500, sesuai dengan batas bawah dari ketentuan tersebut.
Diketahui jumlah PPPK guru di Bandarlampung yang saat ini nasibnya masih terkatung-katung ada 1.166 orang. Terdiri dari 488 orang yang lulus seleksi PPPK guru 2021 tahap pertama dan 683 orang di tahap yang ke dua. (Din/AA)
1,079 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses