BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan target waktu untuk melakukan penangkapan 2 buronan kelas kakap, Satono dan Alay.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejagung RI, HM Prasetyo saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (19/9) kemarin.
Namun, saat ditanyai tenggang waktu target dalam menangkap 2 buronan kelas kakap tersebut, Prasetyo hanya menjawab ada target saja.
“Kalau target sih ada, tapi tentunya kita lihat kembali kalau kita cari ayam lari mungkin mudah dicari. Tapikan manusia ini kan bisa kemana-mana,” imbuhnya.
Diketahui, Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan seorang pengusaha yang memiliki BPR dan berbagai perusahaan Tripanca. Sedangkan Satono merupakan seorang mantan Bupati Lampung Timur.
Satono masuk dalam DPO Kejati Lampung sejak 6 tahun lalu. Ia di pidana 15 tahun kurungan penjara lantaran melakukan korupsi APBD sebesar Rp119 miliar.
Sedangkan untuk Sugiarto Wiharjo alias Alay di pidana kurungan penjara selama 18 tahun atas kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lampung Timur. Untuk kerugian ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp108 miliar. (adm/rf)
530 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
POLRESTA TERIMA KUNJUNGAN SERDIK SESPIMMEN DIKREG KE 63
JADI KURIR SABU, PETANI ASAL TANGGAMUS DITANGKAP SAT NARKOBA POLRESTA BANDARLAMPUNG
BUAT LAPORAN PALSU KORBAN CURAS, PEMUDA LAMTENG DIAMANKAN POLSEK SUKARAME
POLRESTA RINGKUS WARGA KALIAWI PENGEDAR SABU
LARIKAN SEPEDA MOTOR MODUS TAWARKAN PEKERJAAN, POLRESTA TANGKAP DUA WARGA PENGAJARAN
No Responses