BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (18/09) – PT KAI Divre IV Tanjung Karang bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi di Perlintasan Sebidang wilayah Bandarlampung, Selasa 17 September 2019. Sosialisasi ini mengingat perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang kerap terjadi kecelakaan.
Titik sosialisasi di antaranya Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 8 Jl Urip Sumoharjo, JPL 10A Jl Sultan Agung, JPL 10B Jl Untung Suropati, JPL 4 Jl Pajajaran, JPL 5 Jl Kamboja, JPL 6 Jl Pemuda.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo mewakili Kadivre Sulthon Hasanudin, menjelaskan dalam sosialisasi pihaknya menggandeng Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja serta Pemerintah Daerah.
“Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak Kepolisian juga melakukan penegakan hukum. Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera,” ujar Sapto.
Ia berharap kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.
Kegiatan perlintasan sebidang ini tindak lanjut dari diskusi bertajuk ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’ yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September 2019 lalu.
Diskusi dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Divre IV Tanjung Karang mencatat terdapat 228 perlintasan sebidang, terdiri dari perlintasan sebidang yang resmi sebanyak 101 perlintasan dan 117 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 7 flyover dan 3 underpass. (Ve/rf)
1,237 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses