5 Oktober 2024

PT Sumber Batu Berkah Kembali Lakukan PHK sepihak terhadap 68 Pekerja

PT Sumber Batu Berkah Kembali Lakukan PHK sepihak terhadap 68 Pekerja

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (18/3) – PT Sumber Batu Berkah kembali mengundang perhatian khalayak ramai. Belum juga selesai perseteruanya di Meja Hijau dengan pegawainya Hermansyah yaitu mutasi kerja dari PT SBB ke PT Ersindo Mulia kini PT SBB kembali lakukan PHK terhadap 68 tenaga kerja, PN Bandar Lampung, Senin (18/03/2019).

Diketahui 4 karyawan berinisial MJ, RA, JA, DM, PHK dilakukan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh PT SBB ini dilakukan dengan alasan habis kontrak, efisiensi atau pekerja tersebut tidak loyal terhadap perusahaan “alasannya habis kontrak, efisiensi, atau kami tidak loyal terhadap perusahaan, padahal kami merasa tidak melakukan kesalahan ” kata salah MJ salah satu pekerja yang di PHK

Baca Juga:   KETUA DPRD SAMPAIKAN IPWA DI KALANGAN PELAJAR SMAN 1 PUNGGUR

Sehingga dalam proses SBKU SBB melalui pengurusnya yaitu ketua, sekretaris dan bendahara melakukan advokasi kepada keempat pekerja PHK. Berdasarkan mediasi perundingan pada tanggal 25 September 2018 perusahaan mengakui bahwa pekerjaan pekerja tidak dapat dikontrak (PKWT) namun faktanya PHK masih berlandaskan habis kontrak di tambah satu orang pekerja yang berinisial JM yang mengadvokasi perselisihan tersebut di PHK. Perundingan yang sering dilakukan tidak menemukan hasil maka SBKU SBB memutuskan untuk melakukan mogok kerja. Sebanyak 68 pekerja melakukan mogok kerja merupakan anggota SBKU SBB- FSBKU ini telah di PHK secara sepihak oleh PT SBB dan telah terputus sumber penghidupan bagi keluarga yang menjadi tanggungan pekerja.

Baca Juga:   Sebanyak 4 Ribuan Satlinmas Dikukuhkan Oleh Herman HN

Dalam proses penyelesaian perselisihan baik melalui pengadilan ataupun non pengadilan perusahaan terus melakukan tindakan balasan yang dapat dianggap sebagai intimidasi mulai dari surat peringatan, pemutusan arus listrik kerumah tinggal pekerja, melakukan upaya pengusiran paksa dan menggantikan pekerja dengan pekerja lain diluar perusahaan .

PHK sepihak merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan, hal ini dikarenakan akan membunuh secara perlahan-lahan pekerja dan anggota keluarganya, meningkatkan pengangguran dan kriminalitas. Hadirnya pemerintah dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industri sangatlah penting guna menjaga iklim yang kondusif yang berguna bagi para pekerja khususnya .
Untuk itu kami menuntut semua pihak berwenang dapat turut mendesak PT SBB agar segera menjalankan nota anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan no 568/257/IV.07/XII/2018 dan no 568/40/IV.07/II/2019 untuk mempekerjakan kembali Hermasyah dan lima pekerja yang di-PHK, hentikan segala macam bentuk intimidasi dan provokasi terhadap para pekerja, tolak PHK sepihak dan pekerjakan kembali 68 orang yang di PHK, lawan segala pemberangusan serikat pekerja/buruh, wujud kan sistem kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi pekerja dan Usut tuntas pelanggaran ketenagakerjaan di PT Sumber Batu Berkah. ( din/rf)

 899 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan