BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Pengamat Hukum Pidana, Edy Rifai menyatakan suatu pelanggaran jika penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempunyai izin Gubernur Lampung dalam melakukan penyimpanan dana hibah di BRI dan Bank Mandiri.
Ia mengatakan, jika benar pihak penyelenggara pemilu tidak mendapatkan izin dari Gubernur Lampung secara tertulis, maka itu indikasinya kebohongan publik.
“Suatu pelanggaran jika ternyata Gubernur tidak mengizinkan penyimpanan dana selain di bank daerah yakni Bank Lampung. Itu termasuk indikasinya adalah kebohongan publik,” jelasnya, Jum’at (24/8).
Diketahui, ada dugaan yang mirip gratifikasi terjadi antara penyelenggara Pemilu dengan pihak Bank BUMN.
Dugaan tersebut lantaran penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu Lampung dan KPU Lampung, lebih mengutamakan menyimpan dana Pemilu di Bank BUMN.
Alasan lebih mengutamakan menyimpan uang di Bank BUMN tersebut lantaran bisa mendapatkan kendaraan R4. Selain itu juga, Bank Lampung dinilai penyelenggara pemilu memiliki jaringan yang lemah danatau tidak sampai di daerah.
Merespon hal itu, dibeberapa media Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengakui penyimpanan dana hibah lembaganya ditempatkan pada Bank Mandiri, dengan memperoleh bonus 2 kendaraan R4 yang kemudian menjadi aset KPU RI.
“Untuk penyimpanan anggaran kita sesuai izin Gubernur, Sekjen KPU RI, dan Konsul KPK. Dan kami memilih Bank Mandiri juga karena jaringannya sampai ke daerah,” katanya disejumlah media.
Sementara, Bawaslu Provinsi Lampung menyimpan anggaran hibah Pilgub di BRI dengan mendapat hadiah pinjam pakai 2 kendaraan R4 selama tahapan pilgub berlangsung. “Pemilihan Bank BRI karena jaringannya sampai ke daerah,” tutur Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.
Seperti diketahui publik KPU Lampung mendapat kucuran anggaran sebanyak Rp267 miliar dan Bawaslu Lampung Rp92 miliar. (adm/rf)
695 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses