BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Tiga terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) sertifikat prona Kabupaten Waykanan, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/11).
Ketiga terdakwa yakni Damiri (47), Asmanudin (27), dan Solehono (48) warga Tanjungkurung Lama, Kasui, Waykanan. Ketiganya didakwa dengan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 Jo. Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga terdakwa melakukan pungli pembuatan sertifikat prona di Waykanan,” kata JPU Achmad Rendra saat membacakan dakwaan.
Ketiga terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polres Waykanan, Sabtu (19/5) lalu. Ketiganya ditangkap saat melakukan pungli pembuatan sertifikat dengan sejumlah uang sebesar Rp700 ribu dengan rincian Rp400 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp300 ribu pada saat pengambilan sertfikat yang sudah jadi.(adm/rf)