BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Tiga terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) sertifikat prona Kabupaten Waykanan, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/11).
Ketiga terdakwa yakni Damiri (47), Asmanudin (27), dan Solehono (48) warga Tanjungkurung Lama, Kasui, Waykanan. Ketiganya didakwa dengan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 Jo. Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga terdakwa melakukan pungli pembuatan sertifikat prona di Waykanan,” kata JPU Achmad Rendra saat membacakan dakwaan.
Ketiga terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polres Waykanan, Sabtu (19/5) lalu. Ketiganya ditangkap saat melakukan pungli pembuatan sertifikat dengan sejumlah uang sebesar Rp700 ribu dengan rincian Rp400 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp300 ribu pada saat pengambilan sertfikat yang sudah jadi.(adm/rf)
518 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
SIMPAN 8 PAKET SABU, RESIDIVIS NARKOBA DIRINGKUS
POLRESTA TERIMA KUNJUNGAN SERDIK SESPIMMEN DIKREG KE 63
JADI KURIR SABU, PETANI ASAL TANGGAMUS DITANGKAP SAT NARKOBA POLRESTA BANDARLAMPUNG
BUAT LAPORAN PALSU KORBAN CURAS, PEMUDA LAMTENG DIAMANKAN POLSEK SUKARAME
POLRESTA RINGKUS WARGA KALIAWI PENGEDAR SABU
No Responses