29 September 2023

Pungli Sertifikat Terancam 4 Tahun

Pungli Sertifikat Terancam 4 Tahun

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Tiga terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) sertifikat prona Kabupaten Waykanan, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/11).

Ketiga terdakwa yakni Damiri (47), Asmanudin (27), dan Solehono (48) warga Tanjungkurung Lama, Kasui, Waykanan. Ketiganya didakwa dengan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 Jo. Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:   HUT Ke 44 PDAM Lebih Tingkatkan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat

“Ketiga terdakwa melakukan pungli pembuatan sertifikat prona di Waykanan,” kata JPU Achmad Rendra saat membacakan dakwaan.

Ketiga terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polres Waykanan, Sabtu (19/5) lalu. Ketiganya ditangkap saat melakukan pungli pembuatan sertifikat dengan sejumlah uang sebesar Rp700 ribu dengan rincian Rp400 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp300 ribu pada saat pengambilan sertfikat yang sudah jadi.(adm/rf)

 518 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan