6 Oktober 2024

RA Dipenjara Karena Kekasih Hamil

RA Dipenjara Karena Kekasih Hamil

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – RA (17), terpaksa harus menghentikan sekolahnya lantaran ia harus menjalani hukuman kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan karena sang kekasih hamil olehnya.

Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) warga Bandarlampung ini, dihukum kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan serta 3 bulan pelatihan kerja. Terdakwa dituntut dengan undang-undang perlindungan anak.

“Terbukti melakukan persetubuhan, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan serta 3 bulan pelatihan kerja,” ujar Ketua Majelis Hakim diruang Kartika,” Senin (6/8).

Baca Juga:   Herman HN Wali Kota Serbatelat

Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan. Atas putusan itu, Sondang dan terdakwa serta penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, perbuatan tersebut terjadi pada Minggu 7 Januari silam. Saat itu, terdakwa mendatangi kediaman saksi korban di Bandarlampung. Saat itu, kediaman saksi korban hanya ada adik saksi korban.

Baca Juga:   Pemilik Losmen Lyfriska Residence Sulit Ditemui, Disperkim Gelar Mediasi

“Saat itu Pukul 14.00 WIB, orang tua dari saksi korban sedang pergi bekerja. Dikediaman saksi korban hanya ada adik saksi korban,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa bersama saksi korban mengobrol diruang tamu. Diruang tamu itulah persetubuhan antara keduanya terjadi atas dasar suka sama suka.

“Awalnya saksi korban menolak lantaran takut hamil. Namun, dengan rayuan terdakwa saksi korban akhirnya menuruti kemauan terdakwa dengan dijanjikan akan dinikahi jika sampai hamil,” jelasnya. (adm/rf)

 886 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan