BANDARLAMPUNG – Masyarakat mendapat kewenangan memilih siapa pemimpinnya tak hanya pada pemilu atau pilkada. Bahkan untuk menentukan siapa penjabat (Pj) atau penjabat sementara (Pjs) yang sesuai, rakyat pun mendapat kewenangan itu.
Termasuk siapa yang cocok menjadi Pjs gubenur Lampung, tatkala M. Ridho Ficardo mengambil cuti kampanye kelak. Karena, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkannya.
Pusat menjamin para pengganti sementara itu bebas dari kepentingan politik. ”Apabila publik mengetahui ada yang tidak netral, silakan lapor. Jika mereka terbukti tidak netral, pemerintah bisa mengganti Pj atau Pjs kapan pun,” tandas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, baru-baru ini.
Saat ini, Kemendagri tengah meyiapkan dua tipe suksesor (Pj dan Pjs) kepala daerah.
Pj akan menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya. Sedangkan status Pjs untuk mengganti kepala daerah yang cuti kampanye. Pjs merupakan istilah baru dari pelaksana tugas (Plt). ”Kami akan klirkan, berapa orang yang dibutuhkan untuk Pj dan Pjs,” ujar Sumarsono.
Terkait prosedur pengangkatan, mekanisme di level provinsi berbeda dengan kabupaten/kota.
Untuk level provinsi, Kemendagri akan mengusulkan nama-nama pejabat eselon satu ke presiden. Nanti presiden yang menentukan. ”Jadi, daerah gak perlu mengusulkan, gak bisa,” tuturnya.
Sedangkan untuk level kabupaten/kota, yang mengusulkan adalah pemerintah provinsi untuk dipilih Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Nama yang diusulkan adalah pejabat eselon dua di tingkat pemerintah provinsi. ”Kecuali daerah dalam kondisi konflik, maka bisa dari pusat,” terangnya.
Saat ini sudah dijaring nama-nama calon Pj dan Pjs. Yang paling dekat adalah Pj untuk gubernur Kalimantan Barat.
Sebab, masa jabatan gubernur saat ini habis pada 14 Januari 2018. Kemudian, Pj gubernur Sulawesi Tenggara yang berakhir pada Februari 2018.
Sisanya akan disiapkan Pjs gubernur setelah petahana ditetapkan sebagai calon. Kecuali daerah yang petahananya tidak maju kembali seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Soni menambahkan, bukan tidak mungkin Pjs bisa melanjutkan menjadi Pj jika gubernur definitif yang digantikan sudah berakhir masa jabatannya.
”Papua, misalnya, akan ada Pjs empat bulan selama cuti, kemudian ada Pj lima bulan karena gubernur sudah AMJ (akhir masa jabatan),” kata dia.(jp/il/rf)
780 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses