LAMPUNG SEGALOW (11/4) – Kasus penganiayaan di Pontianak berinisial (14) memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan 3 siswi SMA sebagai tersangka. Mereka adalah FZ, TP, dan . Kepada polisi, ketiganya mengaku telah menganiaya korban.
Berikut rangkaian pengakuan para tersangka:
Membantah Melukai Alat Kelamin Korban
Namun, mereka mengaku menganiaya secara ringan. Mereka juga membantah telah melukai alat kelamin korban.”Tidak ada , , menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan kepalanya ke aspal, itu tidak ada, apalagi merusak kelaminnya,” ungkap salah seorang tersangka saat memberikan keterangan di Mapolresta Pontianak yang difasilitasi oleh KPPAD Kalimantan Barat, Rabu (10/4) malam.
Menjadi Korban Bully dan Diancam Warganet
Sebaliknya, para tersangka mengaku telah menjadi korban bully dari warganet di media sosial. Bahkan mereka mengaku mendapat teror dan ancaman pembunuhan.
“Dan kalian semua harus tahu, di sini saya juga korban, karena saya juga sudah di-bully, dihina, dicaci maki, diteror, padahal kejadiannya tidak seperti itu,” ungkap seorang tersangka.
Mengaku Menganiaya Secara Ringan
Para tersangka mengaku menganiaya korban secara ringan. Mereka membantah berbagai informasi di media sosial yang menganiaya korban secara kasar hingga menyebabkan luka pada alat kelamin korban.
“Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif korban,” ungkap tersangka.
“Padahal (kami) hanya (melakukan) penganiayaan ringan, bahkan kami diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet,” imbuh siswi SMA itu, seperti dilansir Antara.
Menjambak hingga Korban
Hal ini diperkuat dari hasil visum yang tidak ditemukannya luka atau memar di area sensitif korban itu.Namun, Anwar memastikan para tersangka sempat melakukan berbagai tindakan penganiayaan kepada korban, mulai dari menjambak rambut hingga tubuh korban.
“Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh. Lalu ada tersangka yang dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal,” kata Anwar dilansir Antara, Rabu (10/4).
Menyesal dan Meminta Maaf kepada Korban
Mereka pun meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.”Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga dan masyarakat umumnya,” ujar seorang tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3,5 tahun penjara.
Namun, sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, maka dilakukan diversi. Merujuk pada Pasal 1 angka 7 11 tahun 2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
(LS/RF)
795 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses