Respon Kebijakan OJK, BTPN Syariah Berikan Restrukturisasi Kredit ke Nasabah Terdampak

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (13/4)  – BTPN Syariah telah merespon kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pemberian restrukturisasi kredit kepada nasabah yang terdampak pandemi virus corona (covid 19).

” Pada saat seperti ini, untuk penagihan di bulan april ini akan kita stop dulu. Next akan kita lihat, mungkin jika terdampak pada saat restrukturisasi akan ada keringanan yang akan diberikan kepada nasabah, ” kata Grand Manager BTPN Syariah, Hadi Susilo di kantor cabang BTPN Bandarlampung , Senin (13/4/2020).

Saat di konfirmasi oleh Lampungsegalow.co.id mengenai comunity office yang melakukan penagihan hingga malam, menurut Hadi ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi seperti ini. Kita sudah menyampaikan kepada tim comunity officer ketika mendapatkan informasi tersebut, apakah benar memang ada yang melakukan hal seperti itu.

“Jam operasional kita mulai pukul 09.00 wib sampai jam 16.30 wib, jadi tidak mungkin ada yang melakukan penagihan hingga malam. Allahhualam kita gak tahu siapa yang menagih, kita selalu bertanya dan melakukan pengecekan ke teman-teman comunity office . Ketika ada nasabah yang ingin membayar saja, kami gak berani ngambil karena menerapkan social distancing, ” tuturnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, ia meminta kepada nasabah untuk segera melaporkan jika mendapati ada team comunty officer yang melakukan penagihan hingga larut malam atau dengan memaksa.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada team comunty officer untuk melakukan pendataan bukan penagihan. Apalagi jika ada yang menagih dengan memaksa laporkan saja. Jika mungkin ada, nanti akan kita berikan sanksi,” katanya.

Hadi menambahkan dari 56 ribu nasabah BTPN Syariah, sebanyak 396 nasabah BTPN di kota Bandarlampung telah mengajukan restrukturisasi atas pinjamannya.

” Sampai saat ini sebanyak 396 nasabah kami yang minta restrukturisasi dan kami sudah melaporkan ke kantor pusat, ” jelasnya.

Dia menambahkan, pemberian restrukturisasi atau penundaan kepada nasabah BTPN Syariah itu bisa berbagai skema bahkan jika dampaknya terlalu parah bisa kita berikan penangguhan sampai setahun.

” Tidak otomatis kita stop semua, sesuai pendataan yang dilakukan di lapangan. Jika memang benar terdampak sesuai dengan anjuran pemerintah 6 bulan sampai setahun. Pada saat bulan ini distop langsung diajukan restrukturisasi, nanti restrukturnya bisa apakah enam bulan tidak melakukan pembayaran, atau membayar separuh, ” imbuhnya. (din/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *