MENGGALA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Tulangbawang Ria Kholdi berupaya menelusuri piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp5 miliar. Angka itu terakumulasi dari tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedasaan Perkotaan (PBB-P2) antara 2014-2017.
“Kami akan bentuk tim terpadu. Pasalnya, belum bisa dipastikan sebab timbulnya piutang apakah kesalahan juru tagih pajak, yakni aparatur maupun pamong kampong, masyarakat wajib pajak (WP) yang nunggak, atau masih lemahnya ketaatan WP soal pentingnya pajak tersebut untuk pembangunan daerah,” kata Ria Kholdi, Kamis (10/5/2018).
Namun Menurut Ria Kholdi, sepengetahuanya piutang PBB-P2 terjadi setelah adanya peralihan kewenangan dari KPP Pratama kepada Pemkab Tulangbawang, yang waktu penyerahan data tidak sepenuhnya lengkap. “Kami terus bergerak melakukan rekon terkait data itu dengan koordinasi aparat kampung agar data piutang akurat,” jelas Ria Kholdi.
Rekon data itu banyak penyebabnya, seperti pemekaran kampung sehingga adanya double, pindah domisili, dan tidak akurasinya data base SPPT, juga sebagai pemicu terjadinya piutang PBB-P2.
Terkait dengan hal tersebutlah, lanjut Ria, pihaknya segera melakukan pembenahan sistem tata kelola dan membentuk tim optimalisasi pendapatan, serta meminimalisir terjadi piutang.
“Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bupati Tulangbawang Winarti, kami harus merubah sistem dan berupaya maksimal agar seluruh sektor pajak yang kami kelola akan teralisasi sesuai dengan perencanaan. Perintah bu bupati sudah mulai kami laksanakan,” papar Ria Kholdi.
Selain itu menurut Ria, pihaknya juga akan membentuk Tim Optimalisasi terdiri dari lintas Satker, dibantu Inspektorat Asisten,camat,dan pamong yang akan bertugas membantu melakukan berbagai upaya mengoptimalkan PAD.
“Untuk wilayah kampung yang menunggak PBB-P2 tim akan petakan itu semua serta turun langsung untuk pendekatan dengan WP guna memberikan pemahaman agar jika pajak sangat membantu demi kelanjutan pembangunan di Tulangbawang,” jelasnya.
Selain itu pembenahan penerapan sistem pendistribusian penyerahan SPPT alat bukti pembayaran PBB-P2, yang diserahkan kepada aparatur kampung sebagai mitra kerja.
“Sekarang penyerahan SPPT kepada mitra/penagih PBB-P2 beda dari sebelumnya karena mitra harus membuat pernyataan. Jika tersisa SPPT, harus dikembalikan atau disetorkan kepada Bapenda. Jika tidak? Maka mitra harus mengganti dengan uang sejumlah SPPT yang tidak dikembalikan, harus mengganti karena itu uang pajak dengan sistem tersebut saya yakin bisa meminimalisir terjadinya piutang,” tandasnya.
Oleh sebab itu, sambung Ria, dirinya meminta kepada seluruh pegawai Bapenda agar lebih aktif dan serius dalam melakukan upaya-upaya maksimal untuk mencapai pendapatan.
“Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat wajib pajak karena mereka belum sepenuhnya memahami kegunaan uang pajak. Ini tugas kita bagaimana mencari sebuah solusi dengan pendekatan untuk memberikan pemahaman dan pengertian agar masyarakat wajib pajak taat pajak,” pungkasnya.(MR)