Ridho-Bachtiar Unggul di Tanggamus

KOTAAGUNG LAMPUNG SEGALOW – Pleno penghitungan surat suara Pilihan Gubernur Lampung selesai digelar oleh KPU Tanggamus. Rapat dimulai 10.00 WIB berkahir 16.00 WIB, Kamis (5/7/2018) di Aula Markas Polres setempat. Hasilnya, Petahana Ridho Fichardo – Bachtiar Basri memperoleh suara terbanyak, yakni 102.835 pemilih.

“Untuk Paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono memperoleh 74.918 suara, Paslon 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim 100.357, dan nomor urut 4 Mustafa – Ahmad Jajuli 23.776, ” jelas Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra.

Untuk jumlah DPT sendiri, dalam Pilkada di Tanggamus 2018 sebanyak 440.552 pemilih, sementara total yang menggunakan hak suara sebanyak 315.388 pemilih. Dari jumlah 315.388 yang menggunakan hak suaranya, masih terdapat suara tidak sah, yakni 13.502 surat suara. Sementara suara yang sah ada 301.886 surat suara. Data ini merupakan tabulasi perolehan suara dari 1581 TPS yang tersebar pada 20 PPK di  Tanggamus.

Namun dalam penandatanganan saksi saksi, terdapat empat orang saksi dari dua pasangan calon, yakni 2 saksi dari paslon nomor urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan 2 saksi dari Paslon nomor 2 (Herman HN-Sutono) yang menolak untuk menandatangani berkas formulir DB-KWK.

“Kami tidak mendandatanganinya, karena paslon masih mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung dan Bawaslu Pusat. Kami juga menilai pilkada saat ini diindikasikan money politics yang dilakukan paslon peserta, sedangkan dari penyelenggaraan (Logistik, petugas, dan lainnya)  tidak ada masalah,” jelas Kintoko.

Alasan yang yang sama juga dikatakan saksi dari paslon 2, Herman-Sutono, Furkon dan Indra. “Ada beberapa hal yang kami anggap mencederai proses demokrasi, maka kami memutuskan untuk menolak tanda tangan,” ujar Furkon.

Proses penghitungan suara dimulai dari suara pilgub dilanjutkan penghitungan suara pilbup Tanggamus.(SB/CD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *