Ridho Minta Polhut Membimbing Masyarakat Perambah

Gubernur Ridho Ficardo

BANDAR LAMPUNG-Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo meminta jajaran polisi hutan (Polhut) mampu memilah antara membina masyarakat perambah dan warga perusakan hutan yang melakukan illegal loging serta perburuan liar.

“Harus mampu mengajak masyarakat menjaga kelestarian hutan dan memanfaatkannya sesuai skema perhutanan sosial. Lakukan pembinaan bagi masyarakat yang merambah kawasan hutan sehingga mereka menjadi legal dalam pengelolaan hutan dalam skema perhutanan sosial. Dan, harus mampu juga menindak tegas pelaku illegal logging serta pemburu liar,” kata Kepada Dinas Kehutanan Syaiful Bachri, menyampaikan pesan gubernur saat serah terima jabatan Kasat Polhut Lampung dari Alwi kepada Amirsyah, di Ruang Rapat Utama Dinas Kehutanan Lampung, Jumat (12/1/2018).

Saat ini, lanjut Syaiful Bachri, instansi kehutanan di daerah adalah Dinas Kehutanan. Oleh karena itu Kasat Polhut bersama Kanit Polhut di tingkat UPTD KPH se-Lampung harus satu komando dalam melaksanakan perlindungan sumber daya hutan.

Terkait dengan itu, dalam rangka pembinaan anggota Polhut perlu penyegaran kesemaptaan dan peningkatan pengetahuan tentang peraturan kehutanan terbaru, di antaranya tentang perhutanan sosial. “Dengan demikian, hutan lestari dan masyarakat sejahtera secara berkeadilan dapat terwujud,” ujar Syaiful.

Selanjutnya, dalam arahannya, Syaiful mengatakan tidak adanya pelanggaran peraturan perundangan dalam pengelolaan sumber daya hutan menjadi indikator keberhasilan polhut. “Tantangan Polhut bukan semakin ringan akan tetapi semakin berat. Oleh karenanya perlu peningkatan jiwa korsa dan juang, untuk melaksanakan tugas saat ini. Lakukan pembinaan bagi masyarakat,” tegas Syaiful.

Menurut Syaiful, Polhut merupakan pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.  Oleh sebab itu, polhut harus bertekad melakukan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya. (rls/sys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *