IRJEN KEMENTERIAN DALAM NEGRI – WALIKOTA BAHAS GAJI GURU PPPK, INI HASILNYA

IRJEN KEMENTERIAN DALAM NEGRI – WALIKOTA BAHAS GAJI GURU PPPK, INI HASILNYA

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pada hari ini, Rabu tanggal 28 September 2022, bertempat di ruang rapat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, telah diadakan pertemuan antara Walikota Bandarlampung beserta Pj. Sekda, Inspektur, Kepala Bappeda, Plt. Kepala BPKAD, Kepada Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kabag Hukum Pemkot bandarlampung, dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, beserta Inspektur Khusus, dan jajaran Irjen Kemendagri RI. Kamis (29/9).

Pertemuan juga dihadiri oleh Kepala Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan utusan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, serta utusan dari Inspektorat Provinsi Lampung.

Baca Juga:   Mentan Syahrul Yasin Limpo Dukung Penuh Gubernur Arinal Wujudkan Lampung sebagai Lumbung Ternak Nasional

Pertemuan tersebut membahas isu tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru yang sempat viral di media social.

Pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik, diskusi yang intensif dan mencari solusi terhadap issu yang berkembang tersebut. Walikota Bandarlampung telah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan P3K Guru tersebut, sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN, dan proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan P3K pada bulan Juli 2022.

Baca Juga:   Sering Keliru, Ini Beda Demam Dengue dan DBD

Walikota juga menyampaikan bahwa Gaji P3K Guru sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022, yang prosesnya saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung. Untuk Tahun Anggaran 2023, Gaji P3K Guru juga sudah dianggarkan sebesar 92 Milyar pada RAPBD T.A 2023.

Pihak Itjen Kementerian Dalam Negeri RI memahami apa yang disampaikan oleh Walikota Bandarlampung, dan berharap gaji P3K Guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan. Pembayaran Gaji P3K murni menggunakan dana APBD Kota Bandarlampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU Khusus untuk tenaga P3K Guru)

Baca Juga:   RANDIS DITEMPELI TULISAN MOHON JAGA JARAK SEDANG BELAJAR, ANDRIYANI NGAKU BELUM MAHIR GUNAKAN MOBIL PERSENELING MANUAL

Pihak Irjen Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penyaluran Dana BOS bisa dilakukan tepat waktu, sehingga pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari Dana BOS.

Pihak Irjen Kemendagri juga berharap apa yang terbaik untuk Kota Bandarlampung yang harus dilaksanakan, terutama untuk melaksanakan pembangunan di Kota Bandarlampung. (Din/AA)

 1,038 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan